Terapis tak Kantongi STPT, Diamankan Satpol PP Surabaya
By : sendy Date : Mar 05, 2019 Categorie :

TERAPIS TAK KANTONGI STPT, DIAMANKAN SATPOL PP SURABAYA

Satpol PP bersama dengan Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya merazia dua panti pijat, Senin (4/3/2019). Tim gabungan mulai bergerak pukul 14.00 di lokasi pertama di kawasan HR Muhammad.

Petugas mengamankan empat terapis karena tidak mengantongi Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT). Razia berlanjut menuju kawasan Mayjend Sungkono.

Sebuah panti pijat dirazia karena memiliki lima terapis yang tidak mengantongi STPT. Sembilan terapis yang diamankan akan didata dan diperiksa kesehatannya di kantor Satpol PP.

Tiap-tiap terapis dianjurkan harus memiliki STPT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Surabaya. Selanjutnya, para terapis melakukan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan.

“Dari sembilan terapis yang didata, kami tidak menemukan para terapis yang terjangkit HIV/AIDS,” ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Surabaya, Joko Wiyono.

Kedua tempat yang dirazia, beruntungnya pengelola panti pijat memilki dokumen perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang lengkap. “Ketika kami datang ke panti pijat ternyata tempat usaha memiliki jumlah jasa terapis yang tidak sesuai dengan TDUP nya,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan kedua panti pijat tersebut. Untuk memaksimalkan kepemilikan usaha, pelanggar diberi pembinaan untuk segera mengurus TDUP.

“Kami menyuruh pelanggar untuk hadir di Kantor Satpol PP besok. Rencananya akan kami sidangkan pelanggar dengan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika dalam batas waktu yang ditentukan pelanggar mengabaikan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami serahkan maka kami tindaklanjuti lagi,” ujar Joko.

Hal tersebut sesuai dengan Pelanggaran Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan pasal 20 ayat 1 yang bunyinya “Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang telah diberikan kepada Pengusaha Pariwisata wajib dilakukan pemutakhiran apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam daftar usaha pariwisata." #ndy


Share This :