Tugas Pokok Dan Fungsi
By : sendy Date : Apr 29, 2024 Categorie :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Surabaya,bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

Tugas  :

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi  :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Satpol PP sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

TUGAS DAN FUNGSI TIAP DIVISI

STRUKTUR SATPOL PP

Dalam Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dengan mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebagai berikut:

 

KEPALA SATUAN

Kepala Satuan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  2. Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Pengelolaan Ketatausahaan pada Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan administrasi perizinan/non perizinan/rekomendasi;
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  5. Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  6. Pelaksanaan urusan rumah tangga, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan protokol;
  7. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  8. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  9. Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  10. Pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja Satpol PP yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  11. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program dan perundang-undangan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan administrasi perizinan/non perizinan/rekomendasi;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, dokumentasi, hubungan masyarakat dan protokol;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja Satpol PP yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Keuangan
  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA

Bidang  Pengembangan Sumber Daya mempunyai  tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Pengembangan Sumber Daya yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Sumber Daya mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta rencana kegiatan pelatihan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan dasar bagi Anggota Satpol PP;
  5. Pelaksanaan pelatihan teknis fungsional pasca Diklat Dasar Satpol PP;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait;
  7. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengembangan Sumber Daya terdiri dari:

  • Seksi Pelatihan Dasar
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan serta rencana kegiatan pelatihan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur Seksi Pelatihan Dasar;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pelatihan dasar bagi Anggota Satpol PP;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur; dan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Teknis Fungsional
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan serta rencana kegiatan pelatihan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur Seksi Teknis Fungsional;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelatihan teknis fungsional pasca Diklat Dasar Satpol PP;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan tugas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  3. Pelaksanaan operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
  5. Pengamanan dan pengawalan pejabat dan orang-orang penting;
  6. Pengamanan tempat-tempat penting;
  7. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  9. Pelaksanaan pengawasan hasil operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  10. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari:

  • Seksi Operasi dan Pengendalian
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
    5. Menyiapkan bahan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
    6. Menyiapkan bahan pengamanan dan pengawalan pejabat dan orang-orang penting;
    7. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat seksi Operasi dan Pengendalian; dan
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Pengawasan
    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk kegiatan Seksi Pengawasan;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan hasil operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat seksi Pengawasan;
    5. Menyiapkan bahan pengamanan tempat-tempat penting; dan
    6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang Penegakan Peraturan Daerah

Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Penegakan Peraturan Daerah yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan tugas, Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran bidang penegakan peraturan daerah;
  3. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satpol PP dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang penegakan peraturan daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan, mengumpulkan dan mengolah data hasil penyelidikan;
  8. Pelaksanaan fasilitasi administrasi dan peningkatan kapasitas SDM PPNS;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain terkait dengan penyelidikan dan penuntutan;
  10. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Penegakan Peraturan Daerah terdiri dari:

  • Seksi Pembinaan dan Penyelidikan
  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran bidang penegakan peraturan daerah Seksi Pembinaan dan Penyelidikan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  3. Menyiapkan bahan pemeriksaan, mengumpulkan dan mengolah data hasil penyelidikan;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satpol PP;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang penegakan peraturan daerah;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Penyidikan dan Penuntutan
  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran bidang penegakan peraturan daerah Seksi Penyidikan dan Penuntutan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi administrasi dan peningkatan kapasitas SDM PPNS;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain terkait dengan penyelidikan dan penuntutan;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 


Share This :