TAK SESUAI IMB, SATPOL PP SURABAYA KEMBALI SEGEL KIOS YANG NEKAT BUKA SEGEL PAKSA
By : noname Date : Feb 28, 2024 Categorie :

TAK SESUAI IMB, SATPOL PP SURABAYA KEMBALI SEGEL KIOS YANG NEKAT BUKA SEGEL PAKSA

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, melakukan penyegelan ulang pada kios yang berada di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2). Sebanyak tiga kios kembali disegel karena sebelumnya  telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Surabaya pada (20/9/23) silam.

Pelaksanaan penyegelan tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di persil tersebut, namun para penjual masih nekat berjualan pada kios yang masih disegel dan belum ada surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari dinas terkait. Untuk diketahui, kegiatan penyegelan tersebut sesua dengan pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Pada giat tersebut, turut diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kogartap III Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, serta Kelurahan Kutisari. Penyegelan tersebut dilakukan, karena adanya laporan pengawasan dari pihak kelurahan serta kecamatan setempat kepada Satpol PP terkait penggunaan kios untuk berjualan yang masih dalam keadaan tersegel.

“Kami lakukan penyegelan ulang, karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Yang dimana pada kios tersebut harusnya masih tertempel atribut segel, namun ada atribut segel yang sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan,” kata Agnis Juistityas, selaku Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya.

Agnis menjelaskan, setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan monitoring di lokasi guna memastikan adanya aktivitas jual beli pada kios tersebut. Tak hanya itu, setelah melakukan monitoring lokasi, Agnis juga mengatakan pihaknya bersurat kepada DPRKPP guna menindaklanjuti adanya laporan pengawasan tersebut.

“Kami juga melakukan pengawasan, ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan kalau tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelas Agnis.

Pada giat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line didepan kios serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel, yang nantinya akan dibuka jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel.

Agnis menambahkan, untuk para pedagang yang ingin berjualan dan belum mendapatkan tempat, akan disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk dapat beralih ke Pasar Kutisari maupun Fresh Market milik Pemerintah Kota dan pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar. 

“Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan Izin Mendirikan Bangunan  terhadap bangunan yang ada di Surabaya,” pungkasnya.


Share This :