TAK SESUAI IMB, SATPOL PP KOTA SURABAYA SEGEL LAHAN BONGKAR MUAT SAYUR
By : noname Date : Mar 05, 2024 Categorie :

TAK SESUAI IMB, SATPOL PP KOTA SURABAYA SEGEL LAHAN BONGKAR MUAT SAYUR

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, Selasa (5/3). Penyegelan yang berlangsung di Jalan Pandegiling 137 Surabaya tersebut, menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

“Hari ini kami lakukan penyegelan, yang dimana bangunan ini tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” jelas Yudhistira, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya. 

Yudhis juga mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan lokasi. 

“Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai” kata Yudhis. 

Tak hanya itu, Yudhis juga menuturkan dalam surat tersebut tertulis bahwa Senin (4/3), pukul 24.00 WIB, pemilik diminta untuk mengosokan barang dari lokasi, namun hingga esok hari saat dilokasi terpantau masih belum dikosongkan. 

“Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 harus sudah kosong.  Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” jelas Yudhis. 

Yudhis juga mengatakan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP. 

“Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa dinas terkait, ternyata setelah kami cek IMBnya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” kata Yudhis. 

Yudhis juga mengatakan, untuk pembukaan segel tersebut akan dilakukan jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB sesuai dengan yang beroperasi saat ini.

“Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” kata Yudhis. 

Pada giat penyegelan tersebut, sempat terjadi suasana yang kurang kondusif dari pihak pemilik serta beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak adanya penyegelan tersebut. 

Namun penyegelan tetap dilakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, pol pp line serta pemasangan kawat berduri didepan akses pintu masuk persil tersebut.

Untuk diketahui, giat penyegelan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024 Hal : Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jl. Pandegiling No. 137 Surabaya.


Share This :