TAK KANTONGI IMB, SATPOL PP SURABAYA TINDAK TEGAS LAKUKAN PENYEGELAN
By : noname Date : Sep 11, 2023 Categorie :

TAK KANTONGI IMB, SATPOL PP SURABAYA TINDAK TEGAS LAKUKAN PENYEGELAN

   Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran OPD terkait, seperti: DPRKPP, DPMPTSP, Kelurahan Keputran, serta TNI-Polri, melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan pada 6 (enam) bangunan yang terbagi menjadi beberapa lokasi, yaitu di di Jl. Keputran, Jl. Pandegiling, dan Jl. Basuki Rahmat.

   Sebelum dilakukan tindakan tegas penyegelan oleh Satpol PP hari ini, Senin (09/11/3023), Pemerintah Kota Surabaya melalui DPRKPP Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada para pemilik bangunan sejak bulan Juni dan Agustus 2023. Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan, diantaranya karena bangunan tidak memiliki IMB dan terdapat perubahan fungsi banguanan yang tidak sesuai IMB (aktifitas jual beli).

    Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, S.H., menyatakan bahwa hal ini telah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 7 tahun 2009 terkait bangunan karena pemilik bangunan menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukannya. Petugas pun juga secara humanis menyampaikan agar pemilik bangunan menggunakan bangunan sesuai IMB.

“Pemilik bangunan diharapkan memiliki IMB serta menggunakan bangunan sesuai IMB dan apabila masih belum memiliki, harap segera melakukan proses pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kota Surabaya.” Ungkapnya.


Share This :