SATPOL PP TERTIBKAN TOKO MINHOL BERIZIN SUB DISTRIBUTOR YANG JUAL ECER
By : noname Date : Jan 24, 2024 Categorie :

SATPOL PP TERTIBKAN TOKO MINHOL BERIZIN SUB DISTRIBUTOR YANG JUAL ECER

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman berhasil diamankan. 

Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda), Andriansyah Eka Saputra mengatakan,  razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. 

"Ini merupakan kegiatan rutin kita pengawasan rekreasi hiburan umum, kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," kata Andre. 
Pada toko yang menjual minuman beralkohol, yakni di wilayah Surabaya Selatan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C secara eceran. Yang dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor. 

Tak hanya itu, pada toko tersebut juga melakukan pelanggaran yakni  menyediakan fasilitas minum ditempat. "Selain menjual ecer, ditempat ini juga menyediakan fasilitas minum ditempat tanpa memiliki KBLI bar sesuai dengan aturan," jelas Andre. 

Andre juga mengatakan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran", jelas Andre. 

Ke 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP guna proses selanjutnya. 

"Untuk BB akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," kata Andre. 

Dia juga menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," tutup Andre.


Share This :