SATPOL PP SURABAYA TERTIBKAN REKLAME TAK BERIZIN, TARGET 119 PEDESTRIAN
By : noname Date : Mar 21, 2024 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA TERTIBKAN REKLAME TAK BERIZIN, TARGET 119 PEDESTRIAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen, Kamis (21/3). Secara masif, Satpol PP Surabaya melakukan penertiban dengan membongkar obyek reklame yang dianggap tak berizin dan melanggar aturan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan pihaknya targetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya dapat bersih dari reklame tak berizin. 

“Ada 119 pedestrian yang kami sasar. Dari Satpol PP Surabaya, yang dilakukan oleh Tim Cakra setiap harinya secara terus menerus menyisir jalan membongkar reklame dan spanduk iklan,” kata Yudhis. 

Dalam penertibannya, Satpol PP menertibkan reklame yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu reklame insidentil dan reklame permanen. Jenis reklame insidentil yaitu baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang melekat pada tembok. 

“Kami juga menertibkan reklame permanen yang kami tertibkan berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD pemberi izin, seperti yang terdapat di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan,” tambah Yudhis. 

Yudhis mengatakan, upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Penertiban ini sebagai bentuk upaya kami sebagai penegak Perda. Baliho dan pamflet yang biasanya tertempel di pohon, ditiang listrik, ditembok, dan di taman-taman kota, sifatnya seperti jamur, kita tertibkan pagi nanti malam sudah ada lagi, jadi akan kami terus lakukan penertiban setiap harinya,” tegas Yudhis. 

Yudhis juga mengimbau, masyarakat yang ingin memasang papan reklame, untuk memperhatikan perizinan yang sesuai dengan izin yang berlaku. 

“Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” pungkasnya


Share This :