SATPOL PP SURABAYA LAKUKAN SIDANG TIPIRING PADA 43 PELANGGAR PERDA
By : noname Date : Feb 27, 2024 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA LAKUKAN SIDANG TIPIRING PADA 43 PELANGGAR PERDA

Selasa (27/2), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sebanyak 43 berkas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani proses sidang tipiring. 

Sebanyak 43 berkas pelanggar tersebut diantaranya, 40 pelanggar yang melanggar Perda berjualan dibahu jalan maupun di atas pedestrian, serta 3 pelanggar lain terkait penjualan minuman beralkohol tak sesuai izin. Namun dari 43 pelanggar, 8 orang pelanggar tidak menghadiri sidang tipiring. 

“Kami sidang tipiringkan beberapa pelanggar, sebanyak 32 pelanggar Perda yang disidang tipiringkan merupakan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Surabaya, M. Fikser.

Fikser menambah para PKL yang berjualan dibahu jalan tersebut telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 “Untuk pelanggaran ini, dari hasil putusan diberikan denda sebesar 100 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada para PKL ini,” kata Fikser.

Sedangkan untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol penjual langsung, mereka melakukan pelanggaran yakni menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) B dan C.

“Untuk tempat usaha ini mereka melanggar pasal 69 dan pasal 71 Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena dalam aturannya, perdagangan eceran minuman berlkohol hanya dapat dijual ditempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku,” kata Fikser.

Bagi tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait izin SKPLB dan SKPLC tersebut dikenakan denda sebesar 300 ribu rupiah atau tiga hari kurungan.

Fikser menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan guna ketertiban serta kenyamanan kota Surabaya. Fikser juga menambahkan, pihaknya akan secara tegas dalam menegakkan Perda namun tetap dengan cara yang humanis.

“Pengawasan ini akan masif kami lakukan, baik penggunaan pedestrian tak sesuai peruntukan, tempat usaha yang tak sesuai izin, bahkan pelanggaran ketertiban umum seperti pengawasan pada aksi balap liar serta jam malam akan kami lakukan patroli,” jelas Fikser.


Share This :