SATPOL PP SURABAYA KEMBALI SEGEL UNIT RUSUN TAK DIHUNI 1 BULAN
By : noname Date : Oct 26, 2023 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA KEMBALI SEGEL UNIT RUSUN TAK DIHUNI 1 BULAN

Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan selaku UPTD Rusun, melakukan penyegelan pada satu unit rumah di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Grudo Surabaya. Penyegelan dilakukan, karena pemilik rusun diketahui tidak menempati rusun selama 1 bulan lebih.

“Hari ini penyegelan, dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman”, kata Agnis selaku Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya.

Agnis juga menjelaskan, sudah dilakukan peringatan dari dinas yang diberikan kepada pemilik unit rusun 417 tersebut. “Sudah ada peringatan, kami juga sudah tebali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” jelas Agnis.

Guna menegakkan aturan sesuai Perda, Agnis juga mengatakan, penyegelan rusun tak serta merta dilakukan jika pemilik rusun tidak melakukan pelanggaran. Bila rusun tidak ditempati kurang lebih satu bulan bahkan hanya dipergunakan untuk rumah singgah, maka akan dilakukan pengosongan dan penyegelan unit.

“Penyegelan hari ini juga melibatkan paguyuban rusun, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), perwakilan kelurahan, perwakilan kecamatan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya”, kata Agnis.

Tak hanya itu, penertiban rusun akan dilakukan jika pemilik unit rusun tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.

Adinda Setyoningrum, selaku Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, menjelaskan penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di kota Surabaya. “Kita akan melaksanakan giat penyegelan dan pengosongan unit yang melanggar ketentuan Perda 2 tahun 2010 tentang rumah susun”, jelas Adinda.

Menurut Adinda, saat ini sudah terdaftar sebanyak 10.700 masyarakat yang sampai saat ini berminat dan sudah antre untuk menempati rusun di kota Surabaya.

“Harapan kami, agar penghuni rusun nantinya bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” pungkasnya. 


Share This :