SATPOL PP SURABAYA DAPATI 2 RHU JUAL MINUMAN BERALKOHOL SAAT RAMADHAN, SITA 24 BOTOL
By : noname Date : Mar 28, 2024 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA DAPATI 2 RHU JUAL MINUMAN BERALKOHOL SAAT RAMADHAN, SITA 24 BOTOL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, masih mendapati sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan. Memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadhan, Satpol PP Surabaya dapati 5 (lima) yakni 3 kelab malam, 1 restauran, serta 1 tempat biliar yang melanggar Surat Edaran (SE)  Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Rabu (27/3), Satpol PP Surabaya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), GARTAP III Surabaya serta Polrestabes Surabaya lakukan pengawasan ke 4 (empat) lokasi RHU.

“Semalam kami lakukan pengawasan ke empat lokasi RHU, dua diantaranya lakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Yudhistira, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya.

Yudhistira juga mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkap Yudhis.

Tak hanya itu, Yudhis juga menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhis.

Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan.

“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis  pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Yudhis.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku. 

“Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.


Share This :