SATPOL PP SURABAYA BERHASIL AMANKAN PULUHAN BOTOL MINUMAN BERALKOHOL SELAMA RAMADHAN
By : noname Date : Apr 09, 2024 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA BERHASIL AMANKAN PULUHAN BOTOL MINUMAN BERALKOHOL SELAMA RAMADHAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil mengamankan total sebanyak 72 botol minuman beralkohol (minhol), dalam giat pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadhan. 

Minuman beralkohol yang dijual saat bulan Ramadhan ini, didapat dari enam lokasi RHU di wilayah Kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan, sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya yakni pada nomor 3 (a) dan 4. 

“Semalam (8/4), kami menemukan satu bar yang menjual minuman beralkohol. Kami dapati saat melakukan pengecekan pada struk pembelian pengunjung, sebagai barang bukti kami amankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol” kata M. Fikser, selaku Kasatpol PP Kota Surabaya.

Fikser menambahkan, selama Ramadhan, pihaknya telah melakukan pengawasan RHU di lima wilayah di Kota Surabaya. 

“Selama bulan suci Ramadhan ini, kami masif melakukan pengawasan terhadap RHU yang ada di Surabaya ini. Baik itu wilayah Pusat, Timur, Utara, Selatan maupun Barat kami lakukan monitoring,” imbuh Fikser.

Fikser menegaskan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

“Ada beberapa tempat yang beroperasi dan masih menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.

Ia menuturkan, minuman beralkohol yang diamankan oleh pihaknya tak hanya disita dari diskotek, melainkan semua tempat yang menjual minuman beralkohol. 

“Semua kami sisir, mulai dari diskotek, toko yang khusus menjual minuman beralkohol, kemarin ada juga bar dan resto sampai kafe kami datangi juga untuk memastikan ketaatan mereka terhadap SE yang telah dibuat,” kata Fikser. 

Fikser juga menambahkan, pada giat pengawasan RHU ini, pihaknya turut berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait yang berkesinambungan dengan giat pengawasan tersebut. 

“Kami tidak sendiri, kami turut dibantu oleh dinas-dinas terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, dan beberapa dinas lainnya, dan juga ada jajaran samping,” kata Fikser.

Dalam giatnya, petugas Satpol PP Surabaya tak hanya memasang stiker pelanggaran, namun petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman beralkohol dan selanjutnya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.


Share This :