PENGAWASAN RHU SAAT RAMADHAN, SATPOL PP SURABAYA KEMBALI SEGEL 1 TOKO JUAL MINUMAN BERALKOHOL
By : noname Date : Mar 30, 2024 Categorie :

PENGAWASAN RHU SAAT RAMADHAN, SATPOL PP SURABAYA KEMBALI SEGEL 1 TOKO JUAL MINUMAN BERALKOHOL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara masif melakukan pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadhan. 

“Ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya,” kata Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya. 

Menurut Yudhis, pihaknya akan secara rutin lakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang disinyalir masih menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadhan ini. 

Seperti giat pengawasan RHU yang dilaksanakan Sabtu (30/3) malam, Satpol PP Surabaya menemukan toko yang menjual minuman beralkohol “Bah3nol” yang berlokasi di Jalan Arjuno, yang masih aktif menjual minuman beralkohol, baik secara offline maupun online. 

“Semalam ada empat titik yang kami datangi, tiga diantaranya tutup, namun satu lokasi kami temukan masih buka dan pada saat dilokasi masih ada pembeli,” kata Yudhis.

Yudhis menjelaskan, pada lokasi RHU yang kedapatan menjual minuman beralkohol saat Ramadhan, pihaknya memberikan sanksi dengan membawa barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol. 

“Sebagai barang bukti kami bawa empat botol minuman beralkohol, kami juga memasang stiker pelanggaran didepan toko tersebut,” terang Yudhis.

Tak hanya itu, Yudhis juga menambahkan, pihaknya juga menindak dengan menutup sementara toko tersebut. 

“Kami gembok sementara, sebagai bentuk penindakan,” imbuh Yudhis. 

Yudhis menambahkan, pada bulan Ramadhan, Satpol PP Surabaya terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap RHU yang melanggar SE Wali Kota, dan masih nekat menjual minuman beralkohol. 

"Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan pembinaan pada pelaku usaha agar dapat turut serta menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," imbuh Yudhis. 

Satpol PP Surabaya akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dengan cara melaporkan jika terdapat segala bentuk hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) angka 4 tertulis, setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M.


Share This :