Menjelang Pertengahan Tahun 2019, Satpol PP Kota Surabaya Bongkar 4837 Reklame Liar
By : sendy Date : Jun 18, 2019 Categorie :

MENJELANG PERTENGAHAN TAHUN 2019, SATPOL PP KOTA SURABAYA BONGKAR 4837 REKLAME LIAR

Satpol PP Surabaya membongkar reklame liar yang berdiri tanpa izin. Pasalnya, Satpol PP Surabaya mengetahui titik-titik papan reklame yang habis masa izinnya dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya.

BPKPD Surabaya sudah memberikan peringatan kepada para pemilik reklame. Namun, para pemilik reklame yang masih bandel akan Peraturan Perda (Perda) yang berlaku di Surabaya.

Sebanyak 4837 reklame liar ditertibkan Satpol PP Surabaya dari bulan Januari hingga Mei 2019. Adapun 4837 reklame yang dibongkar, diantaranya 101 reklame tetap dan 4736 reklame insidentil.

Titik-titik reklame yang berada pada wilayah Surabaya dikendalikan ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Surabaya Nomor 10 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Para pemilik reklame harus memiliki Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR).

Ironisnya, para pemilik reklame yang habis masa izinnya dan tidak kunjung menyelesaikan administrasi sampai tenggat yang ditentukan akan menerima sanksi. Hukuman itu ialah pencabutan hak perizinan untuk memasang reklame di wilayah Surabaya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dwi Hargianto mengatakan, persyaratan tidak terjadinya pembongkaran reklame ialah para pemilik reklame harus membayar pajak reklame, tidak salah menempatkan lokasi reklame sesuai izinnya, dan tidak memanipulasi ukuran reklame.

“Sejauh ini para pemilik reklame sangat responsif terhadap aturan Perda yang berlaku. Ada satu atau dua orang pemilik reklame yang masih bandel akan aturan tersebut,” ucap Dwi, Senin (17/6/2019).

Ia berharap para pemilik reklame di Surabaya bisa tertib. “Toh, bongkar membongkar reklame itu urusannya Satpol PP apabila kita menerima bantip (bantuan penertiban) dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) dan BPKPD Surabaya.” tandas Dwi #ndy


Share This :