MASIH NEKAT BEROPERASI, SATPOL PP SURABAYA KEMBALI TERTIBKAN KEDAI JUAL MINHOL
By : noname Date : Jan 24, 2024 Categorie :

MASIH NEKAT BEROPERASI, SATPOL PP SURABAYA KEMBALI TERTIBKAN KEDAI JUAL MINHOL

      Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) yang berada di kawasan Jalan Kalimas Baru, Surabaya pada Rabu (24/1) malam. Sebelumnya, kedai tersebut sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Surabaya pada (24/11/23) silam, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada razia sebelumnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan botol minuman beralkohol. 

      Namun pada penertiban sebelumnya, pemilik kedai diketahui tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP. “Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Andriansyah Eka Saputra, selaku Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya.

      Tak hanya itu, Andre juga mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan dinas resmi kepada pemilik kedai, namun pemilik kedai tidak kunjung hadir sehingga kembali dilakukan tindakan. “Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegas Andre.

      Untuk diketahui, penindakan yang dilakukan petugas berdasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh kedai tersebut, yakni tidak memiliki izin serta tidak dapat menunjukkan izin.

      Saat dilakukan razia, petugas menjumpai 11 orang yang berada didalam warung tersebut. Sembilan orang pemandu lagu, satu orang pengunjung, serta satu orang pemilik kedai. Dari Sembilan orang pemandu lagu tertsebut, petugas mengamankan dua pemandu lagu serta satu pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

      “Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor”, kata Andre.

      Dari hasil pengawasan di kedai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol minuman beralkohol serta satu KTP pemilik kedai tersebut. “Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai nantinya akan kami sidangkan juga,” kata Andre.

      Dalam pengawasannya, petugas Satpol PP juga turut menggandeng Gartap III Surabaya, Polrestabes, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).


Share This :