MASIF LAKUKAN PENGAWASAN RHU, SATPOL PP SURABAYA MASIH TEMUKAN KELAB MALAM JUAL MIHOL SAAT RAMADHAN
By : noname Date : Mar 23, 2024 Categorie :

MASIF LAKUKAN PENGAWASAN RHU, SATPOL PP SURABAYA MASIH TEMUKAN KELAB MALAM JUAL MIHOL SAAT RAMADHAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan, guna memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.

Jumat (22/3), Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan kesejumlah RHU di Surabaya. Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, semalam pihaknya mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Wali Kota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha  selama bulan Ramadhan ini,” kata Fikser.

Fikser menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi tersebut, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol. Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan yaitu tutup atau tidak beroperasional.

“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” kata Fikser.

Karena telah melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.

“Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” kata Fikser.

Tak hanya itu, petugas juga membawa barang bukti yakni satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.

Fikser menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Suci Ramadhan. Upaya ini dilakukan pihaknya, guna menjaga kondusifitas dan kekhusyuan ibadah umat Islam selama Ramadan.

“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fikser.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Dalam pengawasan RHU ini, Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya.


Share This :