LANGGAR SE WALI KOTA, SATPOL PP SURABAYA HENTIKAN TEMPAT BILLIAR YANG MASIH BEROPERASI DI BULAN RAMADHAN
By : noname Date : Mar 20, 2024 Categorie :

LANGGAR SE WALI KOTA, SATPOL PP SURABAYA HENTIKAN TEMPAT BILLIAR YANG MASIH BEROPERASI DI BULAN RAMADHAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan pada salah satu kegiatan usaha yakni tempat billiar, yang kedapatan masih beroperasi pada Rabu (20/3). Pelaksanaan razia ini untuk menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
 
Sebelumnya, Agnis Juistityas selaku Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya mengatakan, razia pada tempat billiar tersebut dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat, terkait RHU yang masih beroperasi.  
 
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut,” kata Agnis.
 
Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat billiar, Satpol PP Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama-nama nama-nama tempat billiar yang mendapatkan izin operasi selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
 
“Setelah kami cek, ternyata tempat billiar ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadhan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelas Agnis.
 
Untuk diketahui, sesuai dengan surat dari Disbudporapar, terdapat 9 tempat billiar yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini, yaitu Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.
 
Agnis menambahkan, kesembilan tempat billiar tersebut diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olah raga billiar atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
 
Lebih lanjut, Agnis juga menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, kelab malam, tempat billiar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
 
“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Share This :