LAKUKAN TINDAKAN TEGAS!  SATPOL PP SURABAYA SEGEL BANGUNAN TAK SESUAI IMB
By : noname Date : Sep 20, 2023 Categorie :

LAKUKAN TINDAKAN TEGAS! SATPOL PP SURABAYA SEGEL BANGUNAN TAK SESUAI IMB

Satpol PP Kota Surabaya melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya di kawasan Jalan Kutisari Selatan, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Rabu (20/09/2023). Adapun 7 (tujuh) bangunan yang menyalahi aturan dikarenakan 1 (satu) bangunan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 6 (enam) bangunan sudah memiliki IMB namun dijadikan sebagai fungsi jual-beli (berdagang) alih-alih sebagai rumah tinggal.

Sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu melalui diterbitkannya surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada pemilik bangunan. Kemudian DPRKPP meminta bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP dan dilanjutkan dengan surat pemberitahuan dari Satpol PP hingga akhirnya pada hari ini dilakukan tindakan tegas berupa sanksi penyegelan bangunan.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, S.H., menyatakan bahwa selain sanksi penyegelan juga dilakukan pembongkaran beberapa bangunan yang dipergunakan tidak sesuai IMB.

“Sebagai contoh, bangunan di belakang ini dibongkar sendiri oleh pemiliknya sesuai ketentuan karena mereka juga tidak punya IMB. “

Tindakan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kepemilikan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya no.7 tahun 2009 tentang bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no.6 tahun 2013.

Bagus Tirta Prawita juga menambahkan agar masyarakat lebih taat dalam perizinan bangunan dan mempergunakan bangunan sesuai peruntukannya.

“Untuk bangunan di Kota Surabaya sesuai dengan Perda dan Perwali itu wajib memiliki IMB. Dan apabila sudah memiliki IMB, diharapkan agar warga masyarakat menggunakan sesuai dengan IMB yang dimiliki. Jadi kalau IMB-nya Rumah tinggal, ya dipakai untuk rumah tinggal. Kalau mau bikin toko atau tempat usaha, maka mereka harus mengurus lagi (IMB tempat usaha).” Ungkapnya.


Share This :