KEDAPATAN JUAL MIRAS SAAT RAMADHAN, SATPOL PP SURABAYA SEGEL 3 KONTAINER MIHOL
By : noname Date : Mar 21, 2024 Categorie :

KEDAPATAN JUAL MIRAS SAAT RAMADHAN, SATPOL PP SURABAYA SEGEL 3 KONTAINER MIHOL

Selama Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, baik diskotik, kelab malam, karaoke serta panti pijat. Pengawasan terhadap RHU ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Rabu (20/3), Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya lakukan pengawasan di tiga titik lokasi RHU.

“Hari ini kami lakukan pengawasan ketiga titik lokasi, satu lokasi kami temukan tidak beroperasional. Lalu kami mendatangi restoran pada dua cabang yang berbeda, salah satu cabang nihil menjual minuman beralkohol, namun satu cabang di Jalan Tegalsari kami temukan mereka menjual minuman beralkohol,” jelas Yudhistira, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya.

Hasil dari pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 botol minuman beralkohol golongan A tersebut. “Untuk barang bukti ini kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan,” jelas Yudhis.

Tak hanya itu, Yudhis menambahkan, akan terus melakukan pengawasan pada RHU di Surabaya selama bulan Ramadhan ini guna menegakkan peraturan yang sudah tercantum pada SE Wali Kota tersebut. 

“Kami akan masif lakukan pengawasan keseluruh RHU, akan kami cek apakah ada indikasi menjual alkohol atau tidak. Mengingat pada SE tersebut tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan ini,” kata Yudhis.

Diakhir wawancaranya, Yudhis juga menyampaikan, kepada para pelaku usaha yang memiliki usaha dan menjual minuman beralkohol untuk mentaati peraturan yang berlaku. “Kami meminta agar para pelaku usaha mentaati peraturan yang tercantum pada SE Wali Kota pada angka 4
dimana pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan,” kata Yudhis.


Share This :