H-6 JELANG LEBARAN, SATPOL PP SURABAYA MASIH TEMUKAN RESTORAN BANDEL JUAL MINUMAN BERALKOHOL
By : noname Date : Apr 04, 2024 Categorie :

H-6 JELANG LEBARAN, SATPOL PP SURABAYA MASIH TEMUKAN RESTORAN BANDEL JUAL MINUMAN BERALKOHOL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali memasang stiker pelanggaran pada Restoran Pigmalion yang berlokasi di Jalan Kertajaya Surabaya, Rabu (3/4) malam. Pemasangan stiker pelanggaran ini dilakukan, lantaran petugas mendapati penjualan minuman beralkohol empat koma delapan persen tersebut saat bulan Ramadhan berlangsung. 

Saat petugas melakukan pengawasan di lokasi, petugas tidak menemukan minuman beralkohol yang didisplay pada mesin pendingin, namun nampak gelas berisi minuman beralkohol terdapat ditiap meja pengunjung. 

“Saat kami datang, kami cek di lokasi banyak gelas pengunjung yang masih terisi minuman beralkohol tersebut. Saat kami geledah, kami juga menemukan botol bekas minuman yang ada di dekat lemari pendingin,” kata Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya. 

Yudhis menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penempelan stiker pelanggaran pada tiga kotak kontainer berisi minuman beralkohol pada cabang restoran Pigmalion yang lain. 

“Sebelumnya kami juga sempat memasang stiker pelanggaran pada Pigmalion pada cabang Surabaya Barat, tepatnya 20 Maret silam. Semalam kami lakukan pengawasan pada cabang yang berbeda, dan masih tetap sama kami temukan minuman beralkohol,” jelas Yudhis. 

Giat tersebut turut serta didampingi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya. 

Dalam giat tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari restoran tersebut. 

“Petugas kami membawa barang bukti 1 dus yang berisi 12 botol minuman beralkohol. Untuk selanjutnya minuman tersebut akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya,” imbuh Yudhis. 

Yudhis menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan sesuai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota. 

“Pelaksanaan pengawasan ini selain mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kami juga berupaya dalam menjaga kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” pungkas Yudhis. 

Untuk diketahui, pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya serta ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan.


Share This :