Disanksi Sita Kartu Identitas Selama 14 Hari, Ini Prosedur Pengambilannya
By : sendy Date : Jul 28, 2020 Categorie :

DISANKSI SITA KARTU IDENTITAS SELAMA 14 HARI, INI PROSEDUR PENGAMBILANNYA

Satpol PP Surabaya menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (28/7/2020). Jika ada warga yang kedapatan tak memakai masker, diberi sanksi penyitaan kartu identitas diri selama 14 hari.

Seperti yang diungkapkan Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya saat ini memang tengah berupaya penuh agar kedidiplinan warga terus ditingkatkan. Selain sosialisasi dan edukasi, tindakan juga bakal diberikan jika terdapat warga yang bandel.

Bagi warga yang memiliki jenis pelanggaran yang seperti ini. Satpol PP Surabaya akan membantu warga dengan prosedur pengambilan kartu identitas diri yang bersangkutan. #ndy


Share This :