Cegah klaster baru, Pemkot Surabaya batasi jam operasional
By : nopik Date : Dec 30, 2020 Categorie :

CEGAH KLASTER BARU, PEMKOT SURABAYA BATASI JAM OPERASIONAL

Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, BPB Linmas bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai dengan peraturan perundang – undangan untuk mencegah klaster baru virus Covid-19 menjelang perayaan tahun baru.(Rabu,30/12/20).

Sesuai surat edaran dari Sekretaris Daerah (SEKDA) khususnya mengantisipasi adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, diberitahukan kepada pengelola restoran, pengelola rekreasi dan hiburan umum, pengelola pusat perbelanjaan (mall), toko swalayan, cafe, sentra wisata  kuliner dan tempat usaha lainnya di kota Surabaya , bahwa pada tanggal 31 Desember 2020 semua aktifitas kegiatan usaha jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Seluruh masyarakat Surabaya dan pengelola tempat usaha harus mematuhi pembatasan jam malam, dan bila di temukan tempat usaha yang masih beroperasi pada pukul 20.00 WIB petugas gabungan berhak membubarkan kerumunan dan  menghentikan kegiatan usaha,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Diharapkan dengan di adakannya pembatasan jam malam, warga merayakan tahun baru 2021 di rumah dan selalu menjaga protokol kesehatan.

 

 


Share This :