Sobat Praja, memasuki bulan puasa ramadhan adapun beberapa ketentuan terkait trantibum yang perlu diperhatikan berdasarkan SE Walikota no 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang
Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Surabaya.
Apabila menemui kejadian darurat ataupun hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum silahkan hubungi 112☎️ (bebas pulsa)
Share This :