Tidak Berizin, Satpol PP Surabaya Tebas Tower
By : sendy Date : Dec 04, 2018 Categorie :

TIDAK BERIZIN, SATPOL PP SURABAYA TEBAS TOWER

Satpol PP Surabaya bertindak tegas terhadap bangunan tower yang tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB). Satpol PP membongkar sebuah bangunan tower milik PT. Indosat Tbk di Dukuh Karangan, Senin (3/12/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Sudarsih mengatakan, jika menilik sejak awal 2018 hingga sekarang, total 2 unit tower sudah dibongkar. Alasannya sama, tak bertuan alias belum berizin.

Selain itu, Satpol PP juga menerima laporan dari warga yang enggan ada tower di lingkungan mereka. Keberadaan tower yang menjulang tinggi ini membuat warga khawatir roboh.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Sudarsih menyatakan bahwa sudah ada koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) untuk pengawasan tower yang bermasalah. “Satpol PP telah mendapat surat perintah untuk pembongkaran, tower segera ditebang,” tegasnya.

“Kami juga sudah memberitahu kepada pemilik tower untuk mematuhi aturan. Pemilik tower juga kooperatif saat petugas mengambil tindakan ,” kata dia.

Dia menambahkan, Satpol PP bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Keberadaan tower, kata Sudarsih, melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Perwali Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya. #ndyhumpolpp


Share This :