Tiada Hentinya, Satpol PP Kota Surabaya Ingatkan Warga Bantaran Sungai JMP
By : sendy Date : Dec 21, 2017 Categorie :

TIADA HENTINYA, SATPOL PP KOTA SURABAYA INGATKAN WARGA BANTARAN SUNGAI JMP

Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik bangli dan PKL di sepanjang bantaran sungai sisi timur Jembatan Merah Plasa (JMP) Surabaya, Kamis (21/12/2017). Bangunan liar yang berada di kawasan tersebut sudah melanggar Perda Kota Surabaya.

Perda yang dilanggar adalah Perda No 6 tahun 2013 tentang bangunan dan Perda No 10  tahun 2000 dalam pasal 7 ayat 1 (f) tentang ketentuan penggunaan jalan. Kawasan tersebut dilarang digunakan untuk tempat tinggal dan berjualan.

“Satu per satu pemilik bangli dan lapak yang berdiri di sisi timur JMP sudah kami ingatkan dan sudah diberi surat peringatan. Hanya mereka masih tetap belum sadar,” ucap Kasitrantib Kecamatan Pabean Cantian, Agus Sulistijono.

Sejauh ini, Satpol PP Kota Surabaya dan Kecamatan Pabean Cantian bergabung untuk melaksanakan sosialisasi kepada warga. Pendekatan terus dilakukan kepada warga.

“Harapannya, agar warga sadar bisa pindah dan cari tempat tinggal yang layak. Namun, keterbatasan biaya yang membuat mereka masih menunda mencari tempat tinggal,” tuturnya.

Salah satu warga, Sain mengatakan secepatnya kami akan pindah. Saya sangat berterima kasih kepada Satpol PP yang selalu mengingatkan kami bahwa tempat ini memang tidak layak dihuni.

“Tak henti-hentinya kami akan melakukan pendekatan terus menerus kepada warga agar tidak menempati kawasan ini. Apabila bantaran sungai ini bersih dari bangli dan lapak, maka kawasan ini pasti tidak akan terlihat kumuh.(sendy/humpolpp)


Share This :