Tak Sesuai IMB, Kini Aktivitas Pembangunan Dihentikan
By : sendy Date : Jan 17, 2018 Categorie :

TAK SESUAI IMB, KINI AKTIVITAS PEMBANGUNAN DIHENTIKAN

Bangunan empat lantai yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya yang diperuntukkan sebagai lembaga bimbingan belajar kini dihentikan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (17/1/2018). Satpol PP bergabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya, Kecamatan Genteng dan Kelurahan Ketabang sudah melakukan sidak ke lokasi dan teguran secara lisan sebelum disegel.

Penyegelan bangunan empat lantai tersebut dikarenakan pemilik bangunan sudah memiliki IMB namun ada beberapa proses pembangunan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB. Dalam proses pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB, petugas menghentikan pembangunan.

“Pemilik bangunan kini dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang ditentukan. Sangat responsif  pihak penanggung jawab bangunan akan kedatangan kami,” ucap Kepala Seksi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar Zakariya

Pada dasarnya, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Daerah (Perda), baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Perda 7/2009 pasal 34 ayat 2 yang sebagaimana dirubah dalam Perda 6/2013 tentang bangunan. Adapun dalam pasal 34 ayat 2 berbunyi, "setiap pemegang izin mendirikan bangunan yang melaksanakan pembangunan harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam izin mendirikan bangunan.” (sendykrisna/humpolpp)


Share This :