Tak Berizin Swalayan, Satpol PP Kota Surabaya Beri Tanda Segel
By : sendy Date : Dec 14, 2017 Categorie :

TAK BERIZIN SWALAYAN, SATPOL PP KOTA SURABAYA BERI TANDA SEGEL

Satpol PP Kota Surabaya memberi tanda penyegelan pada satu bangunan swalayan di kawasan Jemur Andayani Surabaya, Kamis (14/12/2017). Satpol PP Kota Surabaya bergabung dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perdagangan Kota Surabaya laksanakan kegiatan tersebut.

Swalayan yang beroperasi ini ternyata belum mengantongi izin sesuai ketentuan Perda yang berlaku di Kota Surabaya. Perda yang dilanggar adalah Perda No. 8/2014 tentang penataan toko swalayan pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang toko swalayan wajib memiliki IUTS dari Walikota”.

“Ini swalayan memang belum berizin, pihak kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik swalayan namun tidak ada tindaklanjutnya. Tidak ada tindaklanjutnya, maka kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik swalayan,” ucap salah satu staf Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Dwi Aries Purnomo.

Adanya surat peringatan ketiga kali yang tidak diindahkan pemilik bangli membuat Dinas Perdagangan Kota Surabaya menindaklanjuti izin keberadaan swalayan tersebut. Sehingga Dinas Perdagangan melayangkan surat bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP Surabaya.

Staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil Fadli Badjeber mengatakan pihak kami sudah menerima bantib dari Dinas Perdagangan. Setelah itu kami mengadakan rapat koordinasi apabila belum ada respon dari pemilik swalayan maka kami hanya menempelkan tanda stiker segel.

“Pemilik swalayan sudah cukup responsip karena pihak mereka sudah menutup aktivitas swalayan dengan sendirinya. Apabila proses perizinan sudah selesai maka kami akan melepas tanda stiker segel dan swalayan boleh beroperasi kembali,” tambah Fadli.(sendy/humpolpp)


Share This :