Tak Berizin, Reklame Dibongkar Satpol PP Surabaya
By : sendy Date : Jul 27, 2020 Categorie :

TAK BERIZIN, REKLAME DIBONGKAR SATPOL PP SURABAYA

Satpol PP Surabaya menertibkan reklame di kawasan Jalan Sememi Jaya pada Senin (27/7/2020). Reklame yang terpampang dalam ukuran cukup besar tersebut tidak berizin dan telah habis masa kontraknya.

Komandan Tim (Dantim) Reklame Kungfu Panda Satpol PP Surabaya, Darmadji mengatakan, ia bersama timnya mendapatkan surat perintah dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) untuk menurunkan secara paksa reklame tersebut. Reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pada pukul 09.00, sebanyak 14 orang petugas Satpol PP bergegas melakukan eksekusi. Jalanan yang lengang tidak mengganggu para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Satpol PP Surabaya sebelumnya melakukan himbauan secara persuasif kepada pemilik reklame. Usaha itu dilakukan agar pemilik reklame melakukan pembayaran pajak reklame.

Darmadji menyatakan pihaknya sudah memberikan waktu untuk memperpanjang izin sehingga ada batas waktu untuk melaksanakan aturan.

“Kami sudah disurati oleh DCKTR namun belum ada tanggapan dari pemilik. Ya sudah kami tertibkan,” katanya. #ndy


Share This :