SATPOL PP TERTIBKAN JARINGAN UTILITAS
By : nopik Date : Aug 31, 2023 Categorie :

SATPOL PP TERTIBKAN JARINGAN UTILITAS

Pada selasa, 29 Agustus 2023 Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga  (DSDABM), Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Bagian Pengadaan Barang/jasa dan Administrasi Pembangunan, melakukan penertiban utilitas yang tidak memiliki izin di jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Agnis Juistitiyas, S.H., M.Kn mengatakan bahwa Kegiatan penertiban utilitas ini berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Sebelumnya thd jaringan utilitas ini telah dilakukan penempelan stiker oleh DSDABM dan disaksikan oleh OPD terkait, petugas menemukan puluhan kabel fiber optic yang tidak memiliki izin.

Kegiatan Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, setiap instansi utilitas dalam melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas wajib memiliki ijin Pelaksanaan Kegiatan dan ijin Penempatan Jaringan Utilitas.
Selanjutnya barang bukti hasil penertiban diamankan di gudang tanjungsari Surabaya, Ucap Subkoor Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Pol PP Surabaya..


Share This :