Satpol PP Surabaya Sidangkan 14 Pelanggar Perda
By : sendy Date : Jan 10, 2020 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA SIDANGKAN 14 PELANGGAR PERDA

14 Warga pelanggar peraturan daerah (perda) jalani sidang di tempat di Pengadilan Negeri Surabaya. Jenis pelanggaran yang disidangkan yaitu 13 pedagang kaki lima (PKL) dan 1 pelanggar tidak punya izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Belasan pelanggar yang menghadiri sidang, mendengar dan mendapat nasihat dari majelis hakim. Pelanggar juga langsung membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Layaknya persidangan, selain majelis hakim, hadir pula para saksi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sidang di tempat dilakukan sebagai bentuk shock therapy bagi warga kota agar lebih tertib dan mentaati perda.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Surabaya, Suef, jumlah pelanggaran dari tahun 2019 hingga awal tahun 2020 sangat fluktuatif. Jumlah pelanggar PKL yang masih banyak melakukan pelanggaran.

“Ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat dari hari ke hari makin mengerti Perda. Justru para PKL yang masih belum sadar akan Perda,” ungkapnya di lokasi, Kamis (9/1/2020).

Sementara Suef berharap adanya PPNS dapat memprakarsai jenis pelanggaran yang ada di kota Surabaya. Terwujudnya Surabaya yang tertib adalah bentuk kesadaran para warga Surabaya. #ndy


Share This :