Satpol PP Surabaya Segel Hotel di Kawasan HR Muhammad
By : sendy Date : Oct 03, 2019 Categorie :

SATPOL PP SURABAYA SEGEL HOTEL DI KAWASAN HR MUHAMMAD

Satpol PP Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Kamis (3/10/2019). Operasional hotel tersebut dihentikan sementara karena belum mengantongi perizinan yang lengkap.


Penyegelan ini merupakan tindaklanjut permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH meminta Bantuan Penertiban (Bantip) tentang sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) di Jalan HR Muhammad itu.


“Pada intinya DLH Surabaya meminta Satpol PP untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah, berupa penghentian kegiatan usahanya,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto.


Dalam surat permohonan Bantip dari DLH itu menyebutkan bahwa pada kegiatan usaha Hotel Ibis Budget tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL). Selain itu juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.


“Itu melanggar pasal 16 ayat (2) dan pasal 34 Perda nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air Limbah dan pasal 5 ayat (1) Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” ujar Irvan.


Akhirnya, Satpol PP Surabaya melayangkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha hotel. Dari hal inilah kemudian Satpol PP menurunkan personelnya untuk melakukan langkah tegas. Hotel disegel dengan dipasangi stiker bertanda silang merah. #ndy


Share This :