Satpol PP Surabaya Menindak Tegas Para Pelanggar Perda di Bulan Ramadhan
By : sendy Date : Jun 13, 2019 Categorie : Penindakan

SATPOL PP SURABAYA MENINDAK TEGAS PARA PELANGGAR PERDA DI BULAN RAMADHAN

Kasus pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Surabaya di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya menindak para pelanggar Perda tersebut.

Sebanyak 8 orang pelanggar Perda melakukan pelanggaran tipiring (Tindak Pidana Ringan). Diantaranya, enam pelanggar Pedagang Kaki Lima (PKL), satu pelanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan 1 pelanggar Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol  (SIUP-MB).

Saat ditanya oleh Hakim Ketua, enam pelanggar PKL mengaku keberadaan lapaknya di fasilitas umum (fasum), sehingga mereka berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Meski demikian, putusan hakim menyatakan bahwa enam pelanggar terbukti bersalah, melakukan tipiring yang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.

Pelanggar PKL diputuskan denda administrasi sebesar Rp 100.000. Selain itu, subsider hukuman kurungan selama 7 hari.

Selain itu, satu pelanggar TDUP juga terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Maka pelanggar diputuskan denda administrasi sebesar Rp 500.000 dan subsider hukuman kurungan selama 7 hari.

Satu pelanggar SIUP MB juga terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Dibidang Perdagangan Dan Perindustrian. Hukuman yang diputuskan Hakim pun sama dengan pelanggar TDUP.

Menurut PPNS Satpol PP Kota Surabaya, Abdul Suef mengatakan jumlah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para pelanggar hari ini berjumlah 9 orang. Namun 1 orang pelanggar tidak menghadiri persidangan hari ini.

“Kami selalu mengingatkan para pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan untuk hadir di persidangan berikutnya. Mereka pun mentaati apa yang kami sampaikan.” tambahnya.

Persidangan para pelanggar Perda selalu rutin digelar sekali dalam seminggu. Tim PPNS Satpol PP Surabaya selalu bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Surabaya. #ndy


Share This :

Related Posts

Rayakan Hari Perdamaian, Uni Papua FC Adakan Ajang Sepak Bola Bergengsi By : sendy Date : Sep 28, 2019

Peringatan International Day of Peace, Komunitas Sepak Bola Uni Papua mengajak masyarakat Indonesia

Trawl Merajalela, Nelayan Surabaya Geram By : sendy Date : Jul 22, 2019

Maraknya alat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan yang dilakukan nelayan modern membuat para nel

Lacak Pemburu Satwa Liar, Satpol PP Surabaya Tingkatkan Pengawasan di Kawasan Konservasi By : sendy Date : Oct 08, 2019

Tim Becak Air Satpol PP Surabaya bergabung dengan Kecamatan Rungkut melakukan pengawasan melekat di

Komentar

Tambah Komentar

Send