Satpol PP Sidangkan 283 Pelanggar Perda
By : sendy Date : Oct 26, 2018 Categorie :

SATPOL PP SIDANGKAN 283 PELANGGAR PERDA

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyidikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Penyidikan PKL dilakukan karena pedagang berjualan di bahu jalan waduk Unesa. 

PPNS Satpol PP Kota Surabaya Suef mengatakan, penyidikan kepada PKL dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. Pihaknya pun mengimbau PKL agar tidak mengulangi perbuatannya. 

“Saat penertiban, mereka pun mengakui kesalahan atas keberadaan lapaknya,” terang Suef usai melakukan penyidikan pada Jumat, (26/10/2018).

Saat penyidikan, Suef mengimbau para PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan yang sekiranya melanggar Perda. Sebab, kata Dia, hal ini akan mengganggu kepentingan orang lain, utamanya menggangu aktivitas arus lalu lintas. “Jika mereka (PKL) tetap berjualan di bahu jalan akan menyebabkan kemacetan,” tuturnya.   

Dikarenakan saat penyidikan dilakukan secara humanis dan tidak ada kesan melawan dari para PKL, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kawasan waduk Unesa utamanya di semua titik di Surabaya. “Harapannya, estetika Kota Surabaya tetap terjaga dengan apik dan arus lalu lintas menjadi lancar,” imbuh Suef. 

Lebih jauh dalam penyidikan ini, Suef mengaku, PPNS Satpol PP Kota Surabaya cukup terampil dan memahami karakteristik setiap pelanggar yang hendak ditertibkan. “Mereka sangat responsif dan bisa membaca situasi ketika di lapangan,” imbuh Suef.  

Disampaikan Suef, total jumlah berkas sidang pelanggaran Perda yang diajukan ke Pengadilan Negeri terhitung mulai bulan Januari hingga 26 Oktober 2018 sebanyak 283 pelanggar. “Pelanggaran itu meliputi, PKL, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Bangunan, Tindakan Asusila, Limbah, Pohon, dan Utilitas,” paparnya. #ndyhumpolpp


Share This :