Satpol PP Kota Surabaya Peringatkan Para PKL dengan Perda
By : sendy Date : Jan 09, 2018 Categorie :

SATPOL PP KOTA SURABAYA PERINGATKAN PARA PKL DENGAN PERDA

Satpol PP Kota Surabaya dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sukomanunggal melakukan sosialisasi terkait Perda 17/2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terhadap para PKL yang berada di bahu Jalan Simo Kalangan, Surabaya. Satu per satu para PKL didatangi oleh petugas untuk disosialisasi dan didata, Selasa (9/1/2018).

Sosialisasi ini dilakukan agar para PKL tidak berjualan kembali di kawasan Simo Kalangan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para PKL dapat pindah dan tertib dengan sendirinya dan penuh kesadaran dari para PKL itu sendiri.

“Memang sudah kami sampaikan kepada PKL yang berjualan di kawasan Simo Kalangan bahwa mereka sudah melanggar Perda 17/2003. Adanya sosialisasi ini cukup direspon positif bagi beberapa PKL,” ucap Kusnan, Camat Sukomanunggal saat ditemui di kantornya, Selasa (9/1/2018).

“Mereka diharapkan tidak melakukan aktivitas berjualan lagi, apabila dalam batas waktu yang ditetapkan belum ada gerakan pindah dari para PKL sendiri, maka Satpol PP Kota Surabaya dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sukomanunggal akan membantu melakukan pemindahannya. Dengan adanya hal ini diharapkan para PKL ini paham, terhadap apa maksud pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dari hasil pendataan yang tercatat ada 26 PKL yang berjualan di kawasan tersebut. Kusnan menyampaikan nantinya akan ada surat sosialisasi lagi yang disampaikan kepada para PKL di kawasan ini. (sendykrisna/humpolpp)

 


 


Share This :