Ringkus Miras, Pemilik Ditindak Tegas
By : sendy Date : Feb 27, 2018 Categorie :

RINGKUS MIRAS, PEMILIK DITINDAK TEGAS

Satpol PP Kota Surabaya menerima aduan warga tentang penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Donowati. Bergabung dengan Polrestabes, Satpol PP Kota Surabaya menyusuri dua warung penjual miras ilegal tersebut, Selasa malam (27/2/2018).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, ratusan botol miras ilegal yang dipasarkan tanpa izin kini disita. 205 botol kecil, 93 botol besar, dan 47 jerigen bekas pakai miras diamankan di kantor Satpol PP Surabaya.

“Kami langsung menemui pemilik warung tersebut. Bersama dengan Polretabes, kami menindak tegas sesuai dengan Perda no 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian,” ungkap Bagus.

Tindakan tegas yang dilakukan guna memberikan perlindungan kepada warga Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan razia penjual miras ilegal.

Bagus juga berharap masyarakat ikut mengawasi di wilayah masing-masing. Sebab, Pemkot Surabaya berkomitmen selalu konsisten melakukan pengawasan dan pengendalian minuman berbahaya tersebut.(sendy/humpolpp)


Share This :