Periksa Dua WNA Asal Tiongkok
By : sendy Date : Apr 11, 2018 Categorie :

PERIKSA DUA WNA ASAL TIONGKOK

Pengawasan dan pemantauan terjadap warga negara asing (WNA) di Surabaya semakin ketat. Langkah tersebut dilakukan karena jumlah keadatangan WNA cukup tinggi, baik WNA yang sekadar wisata, belajar, atau bekerja di Indonesia.

Pengawasan mereka menjadi tanggung jawab tim Pengawasan Orang Asing (POA). Tim ini terdiri atas petugas dari Kejaksaan Negeri, Imigrasi, Dispendukcapil., Disnaker, Satpol PP Kota Surabaya, dan banyak lembaga lainnya.

Tim POA bertugas untuk memantau dan mengawasi pergerakan WNA selama berada di wilayah Surabaya. Awal tahun ini, Tim POA mengawasi 2 WNA asal Tiongkok yang tinggal di Surabaya.

Mereka diduga belum memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Untuk memastikannya, Tim POA meminta Satpol PP memanggil mereka untuk mendalami informasi tentang dua WNA tersebut, Selasa (10/4).

Sebelumnya, dua WNA ini sudah ada di dalam database Dispendukcapil pada 5 Februari lalu. Namun, nama kedua WNA itu belum memperpanjang SKTT.

Satpol PP Kota Surabaya mengecek database dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan. Hasilnya, banyak informasi yang bisa diserap petugas.

Mualim, salah seorang anggota PPNS Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, dua WNA itu tetap bersikukuh pada pengakuannya. Mereka tinggal di Surabaya untuk bekerja.

Semua dokumen yang dimiliki lengkap. ''Mereka tunjukkan semuanya,'' katanya.

Dia menambahkan, 2 WNA itu dinyatakan tidak ada masalah hanya diminta memperpanjang SKTT. Meski begitu, Satpol PP Kota Surabaya tetap menyampaikan imbauan untuk tertib aturan dalam perpanjangan SKTT.

Ada Perda nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. ''Kami minta mereka untuk memahami dan menaati aturan itu,'' ungkap dia. (sendy/humpolpp)


Share This :