Mengaku Kapok, 25 Pelanggar Diberi Sanksi Sosial di Liponsos
By : sendy Date : Jun 29, 2020 Categorie :

MENGAKU KAPOK, 25 PELANGGAR DIBERI SANKSI SOSIAL DI LIPONSOS

Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian menggelar razia di kawasan jalan kota Surabaya pada Minggu dini hari (28/6/2020). Sebanyak 25 pelanggar kedapatan melanggar protol kesehatan dan tidak membawa kartu identitas saat ditempat umum.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat petugas menggelar razia di kawasan jalan protokol kota Surabaya. Sasaran kawasan umum misalnya Jalan Ketabang, Jalan Tunjungan hingga Taman 10 Nopember.

Ia mengatakan bahwa pelanggar yang tidak membawa kartu identitas dan tidak memakai masker akan dikirim ke Liponsos. Yang memakai masker namun tidak membawa kartu identitas maka disita dan disimpan oleh petugas selama 14 hari.

“Pelanggar diberikan sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membantu melayani penyandang masalah kesejahteraan di Liponsos. Ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi mereka dan meningkatkan kesadaran mereka dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19,” katanya.

Eddy menambahkan, pelanggar menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Apabila masih melanggar lagi akan dihukum lagi seperti itu.

“Tujuan kita hanya edukasi wisata sosial karena wisata tidak harus ke pantai tetapi juga ke tempat-tempat orang seperti ini akan lebih mengena ke hati mereka,” ujar Eddy. #ndy


Share This :