Melanggar Tibum, 8 Pelanggar Perda Surabaya Ditipiringkan
By : sendy Date : Jul 04, 2019 Categorie :

MELANGGAR TIBUM, 8 PELANGGAR PERDA SURABAYA DITIPIRINGKAN

Delapan pelanggar Perda menjalani tindak pidana ringan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019). Dari jumlah itu, tujuh orang merupakan pelanggar Perda Ketentuan Pengguna Jalan dan satu orang merupakan pelanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Pelanggar Perda yang hadir dipanggil namanya untuk menghadap Hakim. Para pelanggar diperiksa bentuk pelanggarannya melalui berkas yang dikirim pihak Satpol PP.

Dari pelanggaran itulah hakim memutuskan untuk memberikan sanksi denda. Rata-rata para pelanggar dikenai denda Rp 50rb sampai 250 ribu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Surabaya, Abdul Suef mengatakan pelanggar ketentuan pengguna jalan yang tercatat ada 4 orang PKL dan 2 orang pemain angklung. Mereka adalah hasil operasi ketertiban umum.

"Seluruh pelanggar perda yang sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi," kata Abdul.

Sementara, AND salah seorang pelanggar mengaku terjaring petugas saat bermain angklung di perempatan Jalan Raya Gunungsari,Surabaya. Saat sidang ia dikenai dengan membayar Rp 50 ribu. Ia mengaku jera dengan adanya tindakan petugas dan berjanji untuk tidak lagi bermain angklung di pinggir jalan.

“Ya lagi apes saja saya terjaring operasi. Kita pasrah saja dan ikuti aturan pemerintah, habis mau bagaimana lagi," tandasnya.

Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Surabaya yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.

Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010, Pelanggar Ketentuan Pengguna Jalan dengan denda maksimal Rp. 50.000 ditambah biaya perkara Rp. 2.000. Sedangkan, pelanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012 Rp. 250.000 per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 2.000. #ndy


Share This :