Kung Fu Panda Beraksi, Reklame 200m2 Ditebas Habis
By : sendy Date : Oct 19, 2018 Categorie :

KUNG FU PANDA BERAKSI, REKLAME 200M2 DITEBAS HABIS

Tim Kungfu Panda Sebenarnya (KPS) Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan penertiban papan reklame di lokasi Darmo Trade Center (DTC) Surabaya pada Kamis (18/10/2018).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dwi Hargianto mengatakan, reklame berukuran 10 x 20 meter terpaksa ditertibkan Tim KPS karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya.

Bahkan, kata Dwi, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak wajib pajak reklame dan manajemen DTC selaku pemilik persil reklame untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan. Namun, lanjutnya, tidak direspon.

“Akhirnya, beberapa OPD terkait melakukan rapat dan sepakat untuk melakukan pembongkaran reklame,” terang Dwi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (18/10/2018).

Disampaikan Dwi, pembongkaran reklame sudah dilaksanakan dan masih berlanjut hingga empat hari kedepan. Menurutnya, total jumlah penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya awal Januari hingga 18 Oktober 2018 sebanyak 324 reklame. “Salah satunya penertiban reklame yang saat ini sedang dilakukan di DTC,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan, pada dasarnya penyelenggaraan reklame dan pajak reklame harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2009. “Selain itu, Perwali No. 76 tahun 2013 berbunyi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan pengawasan atas SIPR Terbatas dan IMB,” imbuhnya. #ndyhumpolpp


Share This :