Humanis... Satpol PP Surabaya Tegaskan Pelanggar Perda
By : sendy Date : Jul 25, 2019 Categorie :

HUMANIS... SATPOL PP SURABAYA TEGASKAN PELANGGAR PERDA

Kasus pelanggar Perda di Kota Surabaya kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdapat 18 orang pelanggar yang menjalani  sidang  hari ini, (Kamis, 25/7/2019).

Belasan warga yang menghadiri sidang, mendengar nasihat dari majelis hakim. Jenis pelanggaran yang di sidangkan adalah pelanggar atas Perda nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Pengguna Jalan.

Mereka juga langsung membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran. Denda administrasi yang di putuskan untuk pelanggar PKL sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dengan subsidier hukuman selama 3 hari.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Surabaya, Abdul Suef mengatakan sidang di tempat dilakukan sebagai bentuk shock therapy bagi warga Kota Surabaya agar lebih tertib dan tidak melanggar Perda. Tim PPNS selalu mengingatkan para pelanggar yang menjalani tindak pidana ringan (tipiring) hadir dalam persidangan

Salah satu pelanggar Perda mengakui kesalahannya karena keberadaan lapaknya melanggar Perda. Mereka pun mentaati apa yang di sampaikan majelis hakim.

Abdul menambahkan, para PPNS selalu humanis dalam memberikan pemahaman kepada pelanggar Perda yang belum mengerti kesalahannya. Pihaknya selalu menghimbau agar para pelanggar tidak melanggar kesalahan yang sama. #ndy #vit


Share This :