Awasi Trawl yang Disalahgunakan, 4 Kapal Nelayan Diamankan
By : sendy Date : Jul 27, 2020 Categorie :

AWASI TRAWL YANG DISALAHGUNAKAN, 4 KAPAL NELAYAN DIAMANKAN

Satpol PP Surabaya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jawa Timur, dan Polairud Polda Jawa Timur melakukan patroli pengawasan kawasan pesisir di Hutan Mangrove, Senin (27/7/2020).  Sebanyak empat kapal nelayan diamankan petugas karena menyalahi aturan.

Para nelayan yang kedapatan menyalahi aturan karena menggunakan alat tangkap yang dapat merusak biota laut.  Patroli menyasar pada para nelayan yang menyalahgunakan alat tangkap ikan seperti setrum dan racun yang tidak diperbolehkan.

Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Pesisir DKPP Surabaya, Susilo Budi Purnomo mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dan disosialisasikan kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Mereka yang diamankan karena penggunaan jaring trawl.

Menurut Susilo, penggunaan jaring trawl masih marak dilakukan nelayan di luar Surabaya. Apabila nelayan yang domisilinya di Surabaya sudah mentaati aturan.

“Empat kapal nelayan itu berasal dari Pasuruan. Polairud langsung menyita alat tangkap trawl dan memberi teguran keras kepada para nelayan.” tambahnya.

Para nelayan yang melanggar akan ditindak langsung oleh Polairud. Polairud menindaknya sesuai dengan aturan yang ada. #ndy


Share This :