Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan patroli rutin di sepanjang perairan Kota Surabaya untuk mengantisipasi adanya aktivitas yang dilakukan di sungai.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemui aktivitas anak-anak di bawah usia yang sedang mencari ikan di saluran bozem/waduk Jl. Mayjend Sungkono sisi selatan, Sabtu (16/09/2023).
"Ikan di sini banyak, Pak, salah satunya ikan mujair. Mau saya rawat, Pak?" menurut keterangan dari salah satu anak.
Dengan pendekatan yang humanis, petugas melakukan edukasi dan menghalau anak-anak tersebut untuk segera meninggalkan lokasi, karena aktivitas yang dilakukan oleh anak-anak tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka.
Larangan aktivitas di sepanjang perairan Kota Surabaya ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
Share This :