9 Warga Pelanggar Perda Kota Surabaya Disidangkan Hari Ini
By : sendy Date : May 17, 2019 Categorie :

9 WARGA PELANGGAR PERDA KOTA SURABAYA DISIDANGKAN HARI INI

9 warga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/5/2019). Jenis pelanggaran yang disidangkan diantaranya 6 pedagang kaki lima (PKL), 2 tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan 1 tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol  (SIUP-MB).

Warga yang menghadiri sidang, mendengar dan mendapat nasihat dari majelis hakim. Selain majelis hakim, hadir pula para saksi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam persidangan.

Menurut PPNS Satpol PP Kota Surabaya, Abdul Suef mengatakan sidang yang dilaksanakan sebagai shock therapy bagi warga agar tertib dan tidak melanggar Perda.

“Warga yang melanggar langsung membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran. Mereka pun mengakui kesalahannya,” ungkapnya.

Disampaikan Suef, para PPNS selalu humanis dalam memberikan pemahaman kepada para pelanggar Perda yang berkendala tidak hadir dalam persidangan. “Kami selalu menghimbau mereka agar mereka yang berkendala hadir, bisa mengikuti sidang di minggu depan,” ungkapnya.

Total jumlah berkas sidang pelanggaran Perda yang diajukan ke Pengadilan Negeri  mulai bulan Januari hingga 16 Mei 2019 terhitung 169 pelanggar Perda. “Pelanggaran itu meliputi parkir, ketentuan pengguna jalan (KPJ), TDUP, SIUP-MB,”ujarnya. #ndy


Share This :