Pemerintah kota surabaya menggelar operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di pasar rakyat. senin,18 januari 2021. untuk memutus rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
"operasi ini dilaksanakan sesuai perintah kasatpol pp kota surabaya dan sesuai surat sekretariat daerah, untuk peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan di kegiatan pasar rakyat, dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai perwali no. 67 tahun 2020". ujar